Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan alias TAMPAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintahan Presiden Jokowi soal penolakan pendirian gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Banten.
TAMPAK adalah kumpulan sejumlah advokat yang peduli terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Opsi, Selasa, 13 September 2022, TAMPAK melalui narahubung Judianto Simanjuntak mengharapkan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Cilegon segera menuntaskan persoalan pendirian gereja.
TAMPAK mengharapkan Wali Kota Cilegon mengurus dan melakukan proses perizinan pendirian rumah ibadah yang diajukan Jemaat Gereja HKBP Maranatha Cilegon, Banten sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengabaikan penolakan dari sekelompok massa.
Baca juga:
Yaqut Cholil Qoumas Janji Memperjuangkan Penerbitan Izin Gereja HKBP di Cilegon
Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri Negeri, dan Menteri Agama memberikan teguran kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon atas turut sertanya dalam penandatanganan penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri Negeri, dan Menteri Agama untuk mendesak dan memberikan perintah kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon membatalkan tanda tangan penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Baca juga:
TAMPAK Sebut Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Cilegon adalah Tragedi
Pemerintah Pusat dalam hal ini Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri Negeri, dan Menteri Agama serta Wali Kota Cilegon menyelesaikan hambatan dari sekelompok massa dalam pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri Negeri, dan Menteri Agama memberikan perintah kepada Wali Kota Cilegon agar mengabaikan setiap penolakan sekelompok massa atas kegiatan pembangunan rumah ibadah.
"Pemerintah Pusat agar menyelesaikan semua kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, dengan melibatkan pemerintah daerah," kata Judianto.
TAMPAK juga mendesak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada warga negara di wilayah Cilegon yang mengalami hambatan dan larangan dari sekelompok massa dalam melakukan kegiatan pembangunan rumah ibadah dan ibadah di wilayah Cilegon.
"Dan menindak tegas sekelompok massa yang melakukan pelarangan kegiatan pembangunan dan ibadah bagi warga negara di wilayah Cilegon," tandasnya. []