News Kamis, 15 September 2022 | 19:09

Ini Pernyataan Resmi HKBP Terkait Penolakan Izin Pembangunan Gereja di Cilegon

Lihat Foto Ini Pernyataan Resmi HKBP Terkait Penolakan Izin Pembangunan Gereja di Cilegon Pimpinan HKBP. (Foto: Dok HKBP)
Editor: Tigor Munte

Tarutung - Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menyampaikan pernyataan resmi terkait kerukunan beragama di Indonesia, dan secara khusus pendirian gereja di Kota Cilegon, Banten.

Pernyataan itu disampaikan Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar melalui siaran pers diterima Opsi, Kamis. 15 September 2022.

Disebutkan, sebanyak 32 Praeses HKBP, lima pimpinan pusat HKBP, yakni Ephorus, Sekretaris Jenderal dan Tiga Kepala Departemen, mengadakan rapat pada 12-14 September 2022 di Pearaja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Pertemuan tersebut menggumuli masalah kerukunan beragama di Indonesia, secara khusus di Kota Cilegon. 

Dari hasil pertemuan tersebut, HKBP mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia tetap salah satu contoh paling baik bagi bangsa-bangsa lain di dunia ini tentang hidup berdampingan dalam keberagaman untuk membangun kehidupan yang adil, damai dan sejahtera, di mana toleransi beragama menjadi ciri tersendiri.

"Kami mengajak untuk terus memelihara citra kita yang toleran, menjaganya dari ancaman-ancaman yang mencoba merusak keberagaman yang akan merugikan kita semua," kata Ephorus Pdt Dr Robinson.

Disebutkan, pihaknya melihat penolakan pemberian izin terhadap pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon bagi warga HKBP bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan beribadah, dan sangat melukai hati warga HKBP seluruhnya, warga Kristen di Indonesia, dan warga negara berkeyakinan iman lainnya. 

Baca juga:

PGI Kecam Pelarangan Perizinan Pembangunan Gereja di Cilegon

Ditegaskan bahwa HKBP memiliki dasar hukum yang jelas dan sejarah panjang di tengah-tengah bangsa Indonesia dalam pergerakan kemerdekaan dan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.

HKBP menerima kehadiran umat agama-agama lain dengan semangat persaudaraan yang konsisten, termasuk di daerah-daerah di negeri ini di mana HKBP memiliki jumlah warga yang lebih besar, seperti di wilayah Tapanuli. 

Baca juga:

Maarif Institute Tegaskan Wali Kota Cilegon Langgar UUD 45 Karena Tolak Pendirian Gereja

"HKBP memiliki komitmen untuk tidak menghalangi dan mengganggu pendirian rumah ibadah dan mengusik kegiatan beribadah rekan-rekan anak bangsa yang beragama lain, bahkan kami mendukung semua umat untuk dapat menjalankan ibadah dan kewajibannya dengan baik sebagai semangat persatuan bangsa Indonesia," tukasnya.

HKBP kata Ephorus, mengapresiasi dan mensyukuri komitmen pemerintah pusat khususnya melalui Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas yang dengan sungguh-sungguh dan konsisten membawa pencerahan di tengah-tengah bangsa dan negara ini untuk saling menghormati antar umat beragama, termasuk mendukung dikeluarkannya izin bagi pembangunan gereja HKBP di Kota Cilegon, demi NKRI yang damai, sejahtera dan model kerukunan di dunia ini.

HKBP juga mengapresiasi upaya dan dukungan moril semua pihak, baik organisasi pemuda, masyarakat, dan lembaga pemerintah serta pribadi-pribadi dalam mengkritisi sikap kelompok intoleran serta mendesak upaya pencarian jalan keluar.

"Kami meminta dengan segala hormat dan rendah hati Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengeluarkan IMB bagi gereja HKBP Cilegon agar warga HKBP dapat beribadah dengan bebas, aman, dan damai, jauh dari rasa takut dan sungguh-sungguh membangun negeri kita dengan segenap hati," ujarnya.

Ephorus menyampaikan doa, semoga Tuhan Yang Mahakuasa menganugerahkan kehidupan yang penuh damai dan harmonis, saling menghormati, saling menghargai di tengah masyarakat Kota Cilegon yang memiliki keberagaman suku, agama, ras dan latar belakang sosial ekonomi, demikian pula di wilayah-wilayah lain di NKRI.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya