Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri memproses hukum oknum Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena telah memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Selain membahayakan masa depan dunia kedokteran di Indonesia, kata Dasco, pemberhentian ini juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Yang tak kalah penting karena ini sudah menjadi gaduh, saya minta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 28 Maret 2022.
"Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi, (bukan, red) dilakukan oleh orang per orang," sambungnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Foto:Opsi/Tangkapan layar)
Setelah mempelajari persoalan ini dengan seksama, lanjut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pemecatan yang dilakukan MKEK tersebut tidak sah.
"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari, bisa kita nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," ujarnya.
Menurutnya, yang berhak mengeksekusi pemberhentian Terawan adalah Pengurus Besar IDI.
"Itu baru dari MKEK IDI. Hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan yang baru belum dilantik. Itu kemudian dibaca di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga kemudian menimbulkan kegaduhan," ucap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Hal mengenai dicopotnya Terawan dari keanggotaan IDI dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa tidak membantah ihwal dokter Terawan dicopot dari IDI.
Baca juga: Kabar Gembira, IDI Prediksi Tiga Bulan Lagi RI Fase Endemi Covid-19
"Keputusannya memang begitu," kata Nasrul dikutip dari okezone.com, Sabtu, 26 Maret 2022.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Mengutip informasi yang disampaikan akun Twitter @blogdokter, konsekuensi dari dipecatnya Terawan sebagai anggota IDI adalah eks Menkes itu tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktik.
"Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktik melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP," kicau @blogdokter, dilihat Opsi, Sabtu hari ini.
Opsi sudah berupaya mengonfirmasi dokter Terawan. Namun, hingga berita ini terpublikasi eks Menkes itu belum merespons. []