Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi senilai Rp 7.430.000.000 bagi 46 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Mereka itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia yang terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.
Kompensasi itu diserahkan langsung Pimpinan LPSK bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Agung Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Pimpinan LPSK yang hadir terdiri dari Wakil Ketua Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, dan Livia Istania DF Iskandar.
Acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Direktur Perlindungan BNPT, perwakilan PT Pegadaian, BNI, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.
Dia menyebut, LPSK terus berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta agar korban dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," kata Achmadi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap para korban terorisme masa lalu dapat bangkit kembali, baik secara ekonomi maupun sosial.
Pemprov DKI akan terus berkontribusi membantu para korban bekerja sama dengan LPSK, tidak saja bagi korban terorisme tetapi juga korban dari kasus-kasus kekerasan lainnya.
"Kepada para korban, berapa pun nilai kompensasi yang diberikan, sesantun apapun kita menyerahkannya, tentu itu semua sulit untuk mengembalikan kisah kelam yang dialami. Tapi saya berharap para korban dapat bangkit," kata Anies.
Menurut Anies, banyak yang bekerja dalam sunyi, tanpa tepuk tangan meriah, tanpa pujian, bekerja siang dan malam.
Karena itu, dia mengaku bangga pihaknya bisa memfasilitasi LPSK menyerahkan kompensasi kepada para korban terorisme masa lalu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.[]