Jakarta - Pembebasan bersyarat Pinangki Sirna Malasari dari Lapas Kelas II A Tangerang pada Selasa, 6 September 2022, memantik reaksi beragam dari banyak kalangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, vonis 10 tahun kemudian disunat menjadi 4 tahun terhadap Pinangki sebagai terpidana korupsi merupakan gambaran peradilan Indonesia yang sangat mengkhawatirkan.
"Sudah 4 tahun, dapat pula remisi, dapat pula pembebasan bersyarat. Ini menunjukkan gejala bahwa negara semakin tunduk, semakin kalah terhadap keganasan koruptor," kata Isnur saat konferensi pers bersama YLBHI, ICW, dan Transparency International Indonesia pada Rabu, 7 September 2022 malam.
Isnur juga menyoroti bagaimana para narapidana koruptor bisa diakomodir oleh Mahkamah Konstitusi ketika melakukan uji materi tentang UU Pemasyarakatan, soal hak-hak mereka sebagai warga binaan.
Ini kata dia, semakin menunjukkan bahwa pelemahan itu bukan hanya di KPK, MA, MK, tetapi juga pemerintah termasuk Dirjen Pemasyarakatan.
"Ini yang kita khawatirkan, semacam arus balik, yang mengarah semakin mentoleransi dan mendiamkan, serta menganggap korupsi adalah tindakan yang tidak berbahaya," katanya.
Apa yang terjadi dengan kasus Pinangki, menurut Isnur, telah mengabaikan dokumen-dokumen pertobatan bangsa tentang pemberantasan korupsi dan itu jelas merupakan pengkhianatan reformasi.
Isnur kemudian mempertanyakan saat Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, yang disebut karena berkelakuan baik.
Baca juga:
Oalah, Pinangki Terpidana Korupsi 4 Tahun Menjalani Penjara Cuma 2 Tahun
"Apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik dari koruptor. Apakah misalnya dia tidak mengungkapkan lebih besar lagi bagaimana praktik korupsi, tidak mendorong membongkar sistem yang ada di masing-masing instansi, dianggap berkelakuan baik? Kalau pencuri misalnya mulai menghilangkan kebiasan mencuri di lapas, nah kalau koruptor berkelakuan baiknya apa," katanya.
Seharusnya kata dia, berkelakuan baik bagi seorang napi korupsi adalah membongkar kasus korupsi, membantu pemerintah membuat tulisan, analisis, membuat cerita atau membongkar kasus lain.
"Kalau kemudian dia hanya nurut perintah di lapas, bagaimana dia bangun subuh, bangun pagi, olahraga, itu indikator baik bagi koruptor, ya gak cukup. Berbeda harusnya indikatornya. Karena dalam UU Tipikor bahwa korupsi dianggap serius, maka indikator memberi remisi dan juga pembebasan bersyarat harus sedemikian rupa, berbeda karakternya," tukas Isnur.
Isnur juga menyoroti dugaan praktik suap dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi. Dia mewanti-wanti, tindakan dimaksud jangan sampai menjadi komoditi apalagi berulang.
Pinangki yang diketahui eks jaksa di Kejagung, terlibat pengurusan fatwa Mahkamah Agung, TPPU dan permufakatan jahat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pinangki divonis empat tahun penjara pada 2021 oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara.
Pinangki masuk ke Lapas Tangerang pada Agustus 2021 dan bebas bersyarat pada 6 September 2022 dengan alasan berkelakuan baik. []