Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah Joko Widodo atau Jokowi menunda menaikkan tarif dasar listrik (TDL) di awal tahun 2022.
Menurutnya, sekarang bukan saat yang tepat bagi pemerintah menaikkan TDL, mengingat daya beli masyarakat masih rendah akibat terdampak pandemi Covid-19.
Mulyanto menekankan, pemerintah Jokowi seharusnya peka terhadap kesulitan yang dialami masyarakat. Ia mengaku banyak mendengar keluhan ihwal besarnya beban pengeluaran yang harus ditanggung warga saat ini.
Mulyanto menilai kalangan pengusaha dan industri juga menolak rencana kenaikan TDL lantaran merasa keberatan karena baru saja menerima kewajiban menaikkan batas upah minimum.
"Para pengusaha merasa kondisi perdagangan dan industri saat ini masih belum stabil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Opsi di Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Anggota Komisi VII DPR ini lantas mengingatkan, kenaikan TDL dapat memicu kenaikan inflasi. Sementara inflasi akan melemahkan daya beli masyarakat, kemudian secara langsung akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada tiga variabel yang memengaruhi besaran tarif listrik, yakni nilai kurs dolar, inflasi, dan harga batubara. Dari ketiga variabel itu, kenaikan harga batu bara di pasar internasional diduga menjadi dasar utama rencana Pemerintah menaikkan TDL.
Mulyanto menyebut, 70 persen pembangkit listrik di Indonesia adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Menurutnya, pemerintah mempunyai instrumen lain agar TDL tidak naik, meskipun harga batu bara melambung.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dapat memperketat aturan domestic market obligation (DMO) agar pasokan batu bara bagi PLN tetap terjaga dengan harga yang terjangkau. Harga DMO batu bara, khususnya untuk pembangkit listrik, saat ini dipatok maksimal 70 dolar amerika per ton.
Mulyanto juga mempermasalahkan sikap pemerintah yang melaporkan rencana kenaikan TDL itu ke Badan Anggaran DPR RI. Menurutnya sikap pemerintah itu tidak tepat karena seharusnya rencana kenaikan TDL itu dibicarakan dulu di Komisi VII DPR RI yang berwenang mengawasi sektor energi.
"Seharusnya berbagai rencana ketenagalistrikan dari pemerintah dibicarakan lebih dahulu dengan mitranya, yakni Komisi VII DPR RI, yang memang membidangi soal tersebut. Tidak ke alat kelengkapan dewan (AKD) yang lain," kata Mulyanto. []