Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Regulasi ini mengatur tata kelola tarif layanan pos, termasuk batasan potongan harga atau promosi seperti gratis ongkir.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyebutkan bahwa tarif layanan pos kini diatur berdasarkan struktur harga pokok ditambah margin.
Penyelenggara pos tetap dapat memberikan promosi, namun harus mematuhi batasan durasi dan ketentuan biaya pokok.
“Dalam peraturan ini, tarif dihitung dari biaya pokok layanan ditambah margin tertentu. Promosi tetap dimungkinkan, tetapi harus berjangka waktu,” ujar Gunawan dalam konferensi pers.
Mengacu pada Pasal 45 PM 8/2025, penyelenggara pos hanya boleh memberikan potongan harga sepanjang tahun jika tarif setelah diskon tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok.
Jika potongan harga menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, promosi hanya diizinkan maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Pemerintah membuka kemungkinan evaluasi atas durasi promosi ini, namun harus dikoordinasikan dengan lembaga pengawas persaingan usaha.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa regulasi ini juga bertujuan melindungi para kurir dari praktik promosi yang tidak adil.
“Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi teman-teman kurir. Promosi jangan sampai jadi beban mereka,” tegas Angga.
Ia mengungkapkan adanya laporan kurir yang dipaksa menanggung sebagian beban promosi oleh penyelenggara jasa pengiriman.
Karena itu, pemerintah mengingatkan agar perusahaan tidak menerapkan promosi secara berlebihan yang merugikan mitra kerja di lapangan.
Lebih dari sekadar pengaturan tarif, PM 8/2025 merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan merata.
Regulasi ini mengatur standar minimum waktu pengiriman guna menjamin layanan pos yang setara hingga ke wilayah pelosok.
Pemerintah menekankan pentingnya distribusi sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial nasional.
“Industri pos dan logistik bukan sekadar kirim barang, tetapi menjaga konektivitas dan membuka akses ekonomi hingga ke pelosok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Meutya menambahkan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan distribusi nasional sebagai tulang punggung penggerak pembangunan ekonomi Indonesia secara merata.