Oleh: Herbert Taruli Marpaung (Tenaga Ahli Madya-Kantor Staf Presiden)
Munculnya pagar laut sepanjang kurang lebih 30 km di perairan di Perairan Pesisir Tangerang menuai polemik di masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan bangunan pagar laut tersebut.
Tidak hanya penyegalan, tetapi juga memberi himbauan kepada pelaku agar membongkar bangunan pagar laut dalam kurun waktu 20 hari sejak 9 Januari 2024.
KKP menyampaikan bahwa bangunan pagar laut tersebut dibangun tanpa proses perizinan yang berlaku. Alih-alih pemerintah mencari pelaku pemagaran laut, beberapa kelompok masyarakat ada yang mengaku bahwa pagar laut dibangun secara swadaya masyarakat untuk mencegah abrasi, mengurangi gelombang yang besar, dan mitigasi ancaman tsunami.
Istilah Pagar Laut Dan Manfaatnya
Sebenarnya, istilah pagar laut tidak dikenal oleh insan kelautan dan perikanan (akademisi, pemerhati, dan pemerintah) bahkan tidak dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Istilah pagar laut yang sedang hangat diperbincangkan mengarah pada pengertian tanggul laut. Tanggul laut dapat dibangun dengan bahan konstruksi bambu, pasir, dan batu (non-ekologi).
Dapat pula dibangun dengan pendekatan ekologis seperti penanaman mangrove, rehabilitasi dan transplantasi ekosistem terumbu karang, dan rehabilitasi ekosistem terumbu karang, serta rehabilitasi dan transplantasi ekosistem padang lamun.
Sejatinya, tanggul laut bermanfaat melindungi daerah pantai yang mengalami abrasi dan daerah yang sering terkena banjir rob. Tanggul laut melindungi daratan dari banjir rob dan pengikisan daratan dikarenakan gelombang laut yang menghempas daratan.
Meskipun demikian, bukan berarti tanggul laut dibangun tidak sesuai dengan zonasi perairan yang telah ditetapkan dan dibangun tanpa melalui proses perizinan yang berlaku.
Perlu dilihat lokasi pagar laut yang dibangun apakah masuk kedalam zonasi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Penegakan Kedaulatan Laut
Penegakan kedaulatan laut menjadi perhatian pemerintah saat ini melalui Asta Cita Prabowo-Gibran yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian Bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, dan ekonomi biru”.
Banyak upaya penegakan kedaulatan laut salah satunya penegakan kedaulatan laut dengan cara cepat dan sederhana seperti yang dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menyegel dan menghimbau pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.
Fenomena pagar laut di Perairan Tangerang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar dapat lebih mengawasi aktivitas-aktivitas yang ada di Perairan Indonesia.
Apa Yang Harus Dilakukan?
Mengikuti situasi dan kondisi saat ini, maka perlu beberapa yang harus dilakukan, yakni:
1. Pengusutan tuntas pelaku pemagaran laut yang diduga melakukan pemanfaatan perairan pesisir Tangerang tanpa izin yang telah ditetapkan pemerintah. Sejatinya, pemerintah telah mengatur perizinan tentang pemanfaatan ruang laut dan pesisir yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
2. Jika pelaku tidak memiliki izin, maka pelaku harus bertanggung jawab terhadap dampak ekologis yang timbul akibat dari pemagaran laut yang illegal. Dampak ekologis yang terjadi akibat pemagaran laut yang dibangun tanpa melalui kajian Integrated Coastal Zone Management (ICZM).
3. Perlunya sosialisasi secara masif tentang Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pelaku usaha atau masyarakat pesisir yang ingin memanfaatkan ruang laut sebagai mata pencaharian masyarakat atau bisnis yang ramah lingkungan oleh pelaku usaha.
4. Penyamaan persepsi antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pengawasan laut dan pesisir. Ini diperlukan untuk mengetahui peran dan wewenang masing-masing kelembagaan, sehingga ego sektoral antar instansi tidak terjadi. []