Hukum Rabu, 02 Maret 2022 | 19:03

Polisi Arogan yang Tembak Mati Warga Parigi Moutong Terancam 5 Tahun Penjara

Lihat Foto Polisi Arogan yang Tembak Mati Warga Parigi Moutong Terancam 5 Tahun Penjara Ilustrasi polisi menembak. (foto: ist).

Jakarta - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, satu anggota polisi berinisial Bripka H telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, yang nyawanya tak bisa terselamatkan usai tertembus peluru saat ada pembubaran aksi unjuk rasa penolakan tambang beberapa waktu lalu.

Bripka H yang merupakan bintara dari Polres Parigi Moutong disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, kata Rudy, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H, serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaus warna dongker, dan tiga buah selongsong peluru.

Baca juga: Polisi Arogan yang Tembak Mati Warga Parigi Moutong Resmi Tersangka

Rudy memastikan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani anggota polisi yang bersalah melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.

"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Rudy dalam konferensi pers di Gedung Auditorium STIK-PTIK Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi (kiri) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kanan). foto: Antara/Laily Rahmawaty.

Sementara, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.

Maka itu, Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.

Baca juga: Kapolri Harus Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Parigi Moutong

"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana, yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

Massa aksi unjuk rasa yang bergerak sejak pagi hingga malam dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kepolisian setempat membubarkan para demonstran secara paksa.

Pembubaran aksi tersebut justru menewaskan seorang warga sipil bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, yang diduga terkena luka tembak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya