Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif di balik promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" yang dilakukan pegawai tempat hiburan Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan bahwa motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai," kata Budhi, dikutip Opsi pada Sabtu, 25 Juni 2022.
"Khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tutur dia.
Ilustrasi logo Holywings. (Foto: holywingsindonesia)
Saat ini, kata Budhi, polisi sudah menetapkan enam orang pegawai Holywings sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing dari mereka dijerat pasal penistaan agama serta menerbitkan keonaran.
Selain itu, keenam tersangka juga dijerat pasal UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancaman hukuman 10 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran hoaks dan penistaan agama.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kisruh Miras Gratis di Holywings
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop. []