Hukum Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:06

Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kisruh Miras Gratis di Holywings

Lihat Foto Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kisruh Miras Gratis di Holywings Ilustrasi logo Holywings. (Foto: holywingsindonesia)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kisruh berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" di Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan bahwa semula enam orang tersebut berstatus sebagai saksi. Namun belakangan, karyawan Holywings SCBD itu ditetapkan menjadi tersangka.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Budhi, dikutip Opsi pada Sabtu, 25 Juni 2022.

"Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," tutur dia.

Keenam tersangka masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, dan EA (22) selaku admin tim promosi.

Kemudian AAB (25) selaku sosial media officer, serta AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Ilustrasi logo Holywings. (Foto: holywingsindonesia)

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Mereka juga diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Holywings Berulah, Bamus Betawi: Ini Jelas Menyinggung Dua Agama

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Holywings

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancaman hukuman 10 tahun penjara lantaran diduga melakukan penyebaran hoaks dan penistaan agama. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya