Hukum Selasa, 25 Januari 2022 | 13:01

Polisi Proses Laporan Kasus Edy Mulyadi Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Lihat Foto Polisi Proses Laporan Kasus Edy Mulyadi Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) (foto: Divisi Humas Polri)

Jakarta - Kepolisian RI (Polri) memproses laporan terkait dengan kasus Edy Mulyadi yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai "tempat Jin buang anak".

Adapun laporan terhadap Edy Mulyadi dibuat oleh perwakilan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur bernama Daniel A Sihotang yang melaporkan YouTuber itu ke Polresta Samarinda pada Minggu, 23 Januari 2022.

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan ibu kota negara (IKN) di Kaltim merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi:

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi mengklarifikasi pernyataan menyoal "Kalimantan tempat jin buang anak". Hal itu disampaikan Edy saat menyatakan penolakannya atas pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim. Belakangan, Edy meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Edy berkilah, pernyataannya ihwal "Kalimantan tempat jin buang anak" hanyalah sebuah istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh nan terpencil.

"`Tempat jin buang anak` itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," kata Edy dalam klarifikasinya kepada wartawan, dikutip Opsi, Senin, 24 Januari 2022.

Edy memandang `tempat jin buang anak` sebagai istilah biasa dan umum, khususnya di DKI Jakarta. Namun, dia meminta maaf atas segala kegaduhan yang terjadi.

"Saya minta maaf sedalam-dalamnya kalau itu dianggap salah saya minta maaf. Saya minta maaf kalau itu dianggap melukai masyarakat Kalimantan," ucap Edy. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya