Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap motif perempuan bercadar bernama Siti Elina (24) yang berupaya menerobos Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yakni ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya (Siti Elina) adalah ingin bertemu Presiden Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2022.
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan kepada Jokowi bahwa dasar negara Indonesia salah.
Baca juga: Polisi: Pistol FN yang Dipakai Siti Elina Punya Purnawirawan TNI
"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.
Sementara, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan Siti Elina mengaku mendapat wangsit sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka, lalu menodongkan pistol ke personel Paspampres.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kiri) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kiri), berikan keterangan dalam kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Oktober 2022. foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," katanya.
Baca juga: Paspampres Ditodong Pistol, Siti Elina Resmi Berstatus Tersangka
Meski demikian, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka SE dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari bersangkutan ini apa," ujar Aswin.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
Baca juga: BNPT: Pelaku Penodong Paspampres Bernama Siti Elina, Pendukung HTI Radikal
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap SE, karena penyidik masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Siti Elina saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina telah terpapar radikalisme. Aswin mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII atau Negara Islam Indonesia. [Antara]