Daerah Senin, 24 Januari 2022 | 08:01

Pengakuan Pemilik Mobil Truk Tronton Alami Kecelakaan Maut di Balikpapan

Lihat Foto Pengakuan Pemilik Mobil Truk Tronton Alami Kecelakaan Maut di Balikpapan Truk tronton yang mengalami kecelakaan di Balikpapan. (Foto: Netizen)
Editor: Rio Anthony

Balikpapan - Polisi telah memeriksa Edy Purwanto, pemilik kendaraan truk tronton yang menabrak sejumlah pengendara di turunan wilayah Muara Rampak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menewaskan empat orang dan puluhan luka-luka.

Menurut polisi, saat diperiksa, Edy mengaku mobilnya rutin dilakukan perawatan tiga bulan sekali.

"Iya sudah diperiksa kemarin, pemeriksaannya berlangsung selama 6 jam. Dari keterangan yang kita dapat dari pemiliknya, truk tersebut mendapatkan perawatan tiga bulan sekali," Kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Minggu 23 Januari 2022.

Walau pun begitu, polisi akan teratp menyelidiki benar atau tidaknya pengakuan dari Edy dengan mengecek langsung ke bengkelnya.

"Nanti kita akan cross check langsung ke bengkel di mana truk ini di lakukan perawatan. Dan nanti kita lihat perawatan apa saja dilakukan," jelas Yusuf.

Yusuf menerangkan penyidik juga akan memanggil agen pemegang merek (APM) truk tronton tersebut. Menurut Yusuf, pemeriksaan terhadap APM masih belum dilakukan lantaran APM hanya ada di DKI Jakarta dan Kota Surabaya.

"Selain bengkel, nantinya kita akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Tapi ini butuh waktu, sebab di Balikpapan sendiri untuk merek ini tidak ada. Hanya ada di Jakarta dan Surabaya," ucap dia.

"Jadi nanti kita panggil untuk mempertanyakan teknik pengereman dan lain-lain," sambung Yusuf.

Yusuf menyampaikan pada saat pemeriksaan pemilik, didapati pengakuan truk tronton itu terakhir dicek kondisinya pada 3 Januari 2022.

"Iya katanya terakhir 3 Januari 2022. Tapi perlu pembuktian dari pihak bengkel," ucap Yusuf.

Sementara itu soal dokumen kendaraan dan pengemudi, Yusuf menyampaikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.

"KIR kendaraan juga sudah ditunjukkan dan masih berlaku sampai Juni 2022. Dan dari supir pun sudah memenuhi syarat dengan memiliki SIM B2 umum, dan mati pada tahun depan," terang Yusuf.

Ke depan polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan mengenai uji layak jalan kendaraan tersebut.

"Kita juga akan berkoordinasi satuan yang mengeluarkan uji teknis layak jalan yaitu Dinas Perhubungan. Nanti pemilik truk ini juga diperiksa Dishub," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya