Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok investasi trading kripto dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial RJ, LBK, dan NRA yang diduga merupakan klaster pertama sindikat ini yang beraksi di Indonesia.
Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berhasil meraup keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah dari aksinya.
"Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta, tersangka LBK mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 120 juta, dan tersangka NRA perempuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta," kata Raffles kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober 2025.
AKBP Raffles memaparkan bahwa modus operandi sindikat ini melibatkan pemalsuan identitas.
Tiga tersangka yang telah ditangkap di Kalimantan Barat ini bertugas mencari nominee atau pihak yang bersedia namanya dicatut untuk dijadikan direktur palsu suatu perusahaan.
Identitas tersebut kemudian digunakan untuk pembuatan rekening bank dan akun kripto yang menjadi sarana kejahatan.
“Jadi tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” imbuhnya.
Rekening dan akun yang berhasil dibuat kemudian dikirimkan kepada sindikat yang berada di Malaysia untuk digunakan dalam aksi penipuan terhadap korban.
Polisi mengungkapkan harga jual satu rekening dan akun kripto tersebut tidaklah murah.
"Semua rekening perusahaan maupun akun kripto ini akan dibawa ke Malaysia untuk dilakukan jual-beli yang akan dipakai untuk pelaku penipuannya langsung. Jadi ketiga tersangka ini berperan di klaster pertama dengan harga per rekeningnya adalah Rp 5 juta dan harga per perusahaan adalah Rp 30 juta," jelas Raffles.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan menghadapi pasal berlapis.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 dan 5 UU Tipikor.[]
 
					 
								 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
									 
										 
										