Medan - Oknum polisi berinisial Briptu FFM (26), bertugas di Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial SS (28).
"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," ujar Kepala Polres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangannya disampaikan Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kamis 7 Juli 2022 malam.
Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Taput atas laporan istrinya.
"Status tersangka Briptu FFM ini ditetapkan Kamis, setelah melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput," jelas Ronald.
Ronald mengatakan, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istrinya dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatra Utara, Kamis 30 Juni 2022.
"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," terangnya.
Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, lanjut Ronald, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.
"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota. Karena Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa terkecuali yang dilakukan oleh anggota," tegasnya. ()