Hukum Kamis, 02 Maret 2023 | 20:03

Polisi Ungkap Bukti Digital MDS Melakukan Tendangan 'Free Kick' ke Kepala David

Lihat Foto Polisi Ungkap Bukti Digital MDS Melakukan Tendangan 'Free Kick' ke Kepala David Penganiayaan oleh MDS kepada David. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepolisian menemukan dan mengungkap fakta bagaimana sadisnya MDS (20) menganiaya David (17) pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan itu dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023.

Bukti digital dimaksud dari chat WhatsApp (WA), video, juga CCTV yang ditemukan dari sekitar lokasi kejadian di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh itu kemudian kata Hengki, baik dari chat WA, video dan CCTV di TKP serta keterangan saksi-saksi, penyidik mengkonstruksikan pasal baru terhadap dua tersangka. 

Pada awalnya para tersangka, MDS dan SL, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV dengan alat bukti yang lain, disesuaikan dengan chat, tergambar semua peranan di situ," bebernya.

Dibebernya lagi, dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal penganiayaan terhadap David.

Saat mulai MDS menelepon SL. Kemudian bertemu SL, dan pada saat bertiga (bersama AG), ada niat di sana. 

Kemudian saat terjadinya penganiayaan yang sadis dan memprihatinkan, ada tiga kali tendangan oleh MDS ke arah kepala David. 

BACA JUGA: Menko Mahfud Md Besuk David ke Rumah Sakit, Setuju Pelaku Dijerat Pasal 354

Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala David. 

"Ini yang ke arah vital ke kepala. Di sana diantaranya ada kata-kata free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan pinalti atau tendangan bebas," ungkapnya. 

"Kemudian ada kata-kata `gua gak takut kalau anak orang mati`", sambung Hengki. 

Hengki menyebut, bagi penyidik dan juga dikoordinasikan dengan saksi ahli, ini merupakan suatu mens rea, niat jahat dan juga actus reus, wujud perbuatan. 

"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tak berdaya, dua kali ditendang sudah tak berdaya, masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," terangnya.

BACA JUGA: Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Mario Dandy Satriyo Diancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya ujarnya, sudah menarik kasus ini dan melakukan gelar perkara secara komprehensif pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Hal itu disebutnya sebagai wujud penyidikan yang berkesinambungan dengan melihat alat bukti yang ada.

"Melihat digital forensik, chat WA, video dan CCTV, keterangan 10 saksi saling bersesuaian. Sehingga kami menemukan fakta hukum dan peranan masing-peranan tersangka maka kami menambah konstruksi pasal sebagaimana disebutkan tadi. Yang kedua terjadi peningkatan status terhadap AG," terangnya.  

Dia kemudian mengungkap mengapa kasus ini butuh waktu lama. Tak lain karena penyidik harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Peradilan Anak.

Melibatkan pekerja sosial melaksanakan penelitian, melibatkan tim psikologis melakukan pemeriksaan dan tes, serta serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

Sebagaimana diketahui, pasca gelar perkara, tersangka MDS dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap anak AG, Pasal 76 c juncto 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56  KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya