Cirebon - Polresta Cirebon menerima penghargaan predikat A atau Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Kamis 10 Maret 2022.
Penghargaan tersebut diberikan Menteri PANRB RI, Tjahjo Kumolo, kepada Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman di Aula Awaluddin Djamin Gedung Bareskrim Polri.
Polresta Cirebon menjadi salah satu dari 27 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima dengan predikat A berdasarkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Polri Tahun 2021.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan terima kasih kepada Kemenpan RB RI yang telah memberikan penghargaan tersebut.
"Tentunya penghargaan ini tidak lepas dari kontribusi seluruh personel dan jajaran Polresta Cirebon. Alhamdulillah kerja keras tersebut membuahkan hasil," kata Kombes Pol Arif Budiman.
Namun, ia mengingatkan jajarannya untuk selalu bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kinerja maksimal dengan semangat dan rasa ikhlas harus menjadi prioritas utama setiap peesonel nya dan penghargaan hanyalah bonus dari upaya dan kerja keras tersebut.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan evaluasi terhadap 310 unit Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro di 34 Provinsi.
Dari hasil tersebut diperoleh 2 nilai total Indeks Pelayanan Publik (IPP) lingkup Polri adalah 3,67 dari skala 5 dan masuk kategori baik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi dan mendorong motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh masing-masing unit, sehingga diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Diah.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.