Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus mendorong kemampuan mandiri desa untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana. Salah satunya dengan menerbitkan Buku Saku panduan dan sosialisasi penanganan bencana menyasar desa-desa yang rawan bencana.
Hal itu disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim dalam Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis, 21 April 2022.
"Panduan Penanganan Bencana ini jadi acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan Melaksanakan penanganan bencana di Desa, Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun algoritmik sesuai arah Kebijakan SDGs Desa untuk penanganan bencana: SDGs Desa Tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16," kata Mendes Gus Halim mengutip keterangannya.
Gus Halim ini memaparkan, Kebijakan Penanganan Bencana di Desa dimulai dengan Surat Mendes PDTT Tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan penanganan bencana dan Koordinasi penanganan bencana.
Kemudian, ditindaklanjuti Kepmen Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa yang berisi kegiatan dan anggaran pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana. Oleh karena itu, buku panduan ini penting dan akan dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmendesa PDTT 71/2021 divisualisasikan dalam bentuk infografis dengan menyasar Desa Rawan Bencana," ujarnya.
Menurutnya, penanganan Bencana di Desa terbagi dalam empat tahapan yang dimulai dengan Pencegahan dan Mitigasi.
Pada tahapan ini, lanjutnya, dengan mengaktifkan kelembagaan Posyandu, PKK, kader lingkungan, kader Kesehatan dan lain-lain. Kedua, Gerakan hidup bersih dan sehat, Sosialisasi risiko bencana Desa antara lain menyebarluaskan selebaran, poster, dan spanduk mengenai risiko bencana.
"Yang Ketiga, kemudian program Padat Karya Tunai Desa membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, reboisasi aliran sungai. Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan/atau Peraturan Desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana," tuturnya.
Dalam forum tersebut, dia menjelaskan tahapan-tahapan mitigasi bencana desa. Yang pertama yaitu dengan mengintensifkan peringatan dini bencana di antaranya seperti penyebarluasan informasi dari stasiun BMKG, BNPB, PVMBG, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, dan Kementerian Desa PDTT.
Tahapan kedua yaitu kesiapsiagaan yang dimulai dengan mengaktifkan relawan desa lawan Covid-19 menjadi relawan darurat bencana kemudian pengembangan kapasitas: pelatihan, pendidikan, dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.
"Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pengadaan peralatan bencana antara lain: peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan sebagainya," tuturnya.
"Pemantauan gejala alam dan potensi bencana melalui Siskamling dan kader lingkungan. Persiapan peralatan evakuasi di antaranya: tandu, kursi roda, mobil ambulans/angkutan darurat dan Penyiapan pos pengungsian yang aksesibel misalnya di: balai desa, sekolah, rumah ibadah," katanya menambahkan.
Tahapan ketiga menurut Gus Halim adalah Tanggap Darurat yang bermaterikan Evakuasi korban bencana, mengaktifkan pos pengungsian, penyiapan dapur umum, pelayanan kesehatan darurat, pengamanan lokasi terdampak bencana dan pengungsian dan pelayanan dukungan psikososial.
Tahapan Keempat adalah Rehabilitasi dan Rekonstruksi seperti bantuan tunai untuk korban bencana yang belum menerima bantuan dari skema perlindungan sosial pemerintah.
"Rekonstruksi fasilitas sosial/umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana," kata Gus Halim.
Akhir sambutannya, dia menegaskan bahwa Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi desa dalam penggunaan dana Desa untuk kegiatan tanggap darurat bencana.
Lebih lanjut, serta acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina penyelenggaraan penanganan bencana di desa.
"Dana Desa bisa digunakan untuk Penanganan Bencana dengan catatan sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa. Kami optimis buku panduan ini dapat memudahkan dalam mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana," ucap Gus Halim.