Hukum Kamis, 28 Juli 2022 | 16:07

Pria Ini Dibekuk Usai Unggah Materi @OPPOSITE6890 ke Snack Video

Lihat Foto Pria Ini Dibekuk Usai Unggah Materi @OPPOSITE6890 ke Snack Video Foto akun opposite6890. (foto: Twitter).

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi telah membekuk pria berinisial AH, pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka AH mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

Dalam video itu, disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan, disebut-sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran `mencubit` uang Rp 40 miliar. Pengunggah juga menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dalam postingannya.

Baca juga: Polisi Sigap Tangkap Pengunggah Video soal Fadil Imran-Ferdy Sambo

Kombes Zulpan mengatakan AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan berdasarkan SARA.

"Modus yang dilakukan pelaku, membuat akun Snack Video, melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antargolongan berdasarkan SARA," ujar Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Juli 2022. foto: Antara/Yogi Rachman.

Zulpan menyebutkan, AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," ujar dia.

Tersangka AH diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut. Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya