Hukum Kamis, 28 Juli 2022 | 13:07

Pengacara Istri Ferdy Sambo Minta Kuasa Hukum Brigadir Yosua Jangan Jadi Ahli Nujum!

Lihat Foto Pengacara Istri Ferdy Sambo Minta Kuasa Hukum Brigadir Yosua Jangan Jadi Ahli Nujum! Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta seluruh pihak termasuk pengacara keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) agar tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau karangan bebas.

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein mengingatkan, pendapat mengenai kasus kematian Brigadir Yosua harus disampaikan berdasarkan fakta.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca jugaMengenal Scientific Crime Investigation, Metode Polisi Usut Kematian Brigadir Yosua

Menurut mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.

Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Yosua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.

Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Belum Panggil Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Diketahui, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.

Sebab, terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana, yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya