News Selasa, 29 Maret 2022 | 09:03

Prof Jimly: Efek Pemberhentian Terawan dari IDI Lebih Berat Daripada Sanksi Mati

Lihat Foto Prof Jimly: Efek Pemberhentian Terawan dari IDI Lebih Berat Daripada Sanksi Mati Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie. (foto: ist).

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie ikut menanggapi perihal pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sebagai promotor sistem etika bernegara (system rule ethics) yang melengkapi system rule of law, pemberhentian Terawan oleh IDI akan jadi landmark," kata dia melalui akun Twitter @JimlyAs, dikutip Opsi di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Menurut pakar hukum Tata Negara ini, sebagian besar elite yang kenal Terawan pasti akan membelanya. Maka masalah pemecatan Terawan dari IDI tersebut berpotensi melebar kemana-mana.

Baca jugaPimpinan DPR Minta Polri Proses Hukum Oknum MKEK IDI yang Berhentikan Terawan

"Perlu solusi dialog untuk penataan terpadu sistem nasional etik jabatan publik beserta penegakannya," ujar Jimly.

Jimly pun berpandangan bahwa pemberhentian Terawan dari IDI lebih berat efeknya daripada sanksi mati dalam hukum pidana.

"Karena derita akan terus terasa selama usia. Maka sanksi pecat begini mesti akurat murni karena "kejahatan" etis yang luar biasa terhadap kepentingan umum, bukan sekadar karena admnistrasi & disiplin organisasi," kata Jimly. 

Baca jugaDokter Terawan Akhirnya Angkat Suara Usai Dipecat IDI

Hal mengenai dicopotnya Terawan dari keanggotaan IDI dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa tidak membantah ihwal dokter Terawan dicopot dari IDI.

"Keputusannya memang begitu," kata Nasrul dikutip Sabtu, 26 Maret 2022.

Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Mengutip informasi yang disampaikan akun Twitter @blogdokter, konsekuensi dari dipecatnya Terawan sebagai anggota IDI adalah eks Menkes itu tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktik.

"Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktik melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP," kicau @blogdokter. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya