Jakarta - Meski tahu bakal dicoret dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto masih berpraktik menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 28 Maret 2022.
Mantan Tenaga Ahli (TA) Menkes era Terawan, Andi mengungkapkan, hari ini Terawan masih bekerja seperti biasa. “Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi dalam siaran pers dikutip Opsi, Senin, 28 Maret 2022.
Menurutnya, IDI sudah seperti rumah kedua dalam menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
Baca juga: Terawan Dipecat IDI, Ribka Tjiptaning Lancarkan Protes
“Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu,” ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi menirukan Terawan.
Baca juga: IDI Pecat Terawan, DPR: Budi Gunadi Sadikin, Tidak Boleh Tinggal Diam
Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya di IDI dan hormat penuh kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," ujar Terawan ditirukan oleh Andi.
Soal putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Terawan pun menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Sebelumnya, MKEK Ikatan Dokter Indonesia merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima asalan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut. Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai. []