News Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:10

PSSI Percepat Kongres Luar Biasa

Lihat Foto PSSI Percepat Kongres Luar Biasa Ketum PSSI Mochamad Iriawan. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - PSSI memutuskan untuk dilakukan percepatan Kongres Luar Biasa atau KLB Pemilihan.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alis Iwan Bule dilansir dari laman PSSI, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Disebutnya, pada Jumat, 28 Oktober 2022 malam, dari pukul 19:00 WIB sampai 22:45 WIB di kantor PSSI, Jakarta, Executive Committee PSSI melaksanakan exco emergency meeting.

Dihadiri oleh 12 anggota Exco dan memutuskan untuk mempercepat Kongres Biasa Pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa, sesuai tahapan aturan organisasi.

Dikatakannya, sesuai bunyi Pasal 34 Ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.

Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai.

Namun Exco PSSI memutuskan mempercepat kongres luar biasa pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya, dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya.

Baca juga:

Ketua Umum PSSI Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polda Jatim

Karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI. 

"Tahapan kongres luar biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres," kata Iwan Bule.

Iwan menyebut, surat pemberitahuan kepada FIFA tersebut akan disebarluaskan pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan kiranya dapat membantu diputarnya kembali kompetisi liga 1, liga 2, dan liga 3 yang selama ini menjadi napas dan marwah sepak bola di Tanah Air," tukasnya.

Selain itu kata dia, rapat Exco juga meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai proses hukum yang dialami Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya