Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim untuk menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop anak.
Demikian disampaikan Martin saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi VI bersama BPKN, Kamis, 3 November 2022.
"Dalam rapat DPR RI ini. Rapat terbuka. Saya minta Bapak jelaskan kepada seluruh orang tua. Bapak Ibu yang saat ini kehilangan anaknya. Saya tidak memakai terminologi orang. Saya memakai terminologi anak, Pak. Yang saat ini sedang kehilangan anaknya, sudah kehilangan anaknya atau sedang jantungan (menunggu nasib anaknya yang sedang dalam perawatan). Sekarang bapak jelaskan kepada mereka semua apa hak-hak mereka," kata Martin dalam keterangannya, Jumat, 4 November 2022.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini kepolisian sedang mengusut unsur pidana atas peristiwa tersebut. Namun hal itu bukan satu-satunya jawaban yang dapat membantu para korban.
"Itu adalah bagian dari penegakan hukum. Tetapi dari urusan perlindungan konsumen ini, apa hak-hak mereka, Pak. Mungkin sekarang mereka tidak tahu, Pak, bahwa mereka itu punya hak. Siapa yang harus mereka tuntut terhadap pemenuhan hak-hak ini? Dan apa yang harusnya dilakukan negara ini, oleh lembaga-lembaga negara yang terkait kepada bapak ibu yang kehilangan anaknya," ujarnya.
Ketua DPP Partai NasDem ini juga mencontohkan jika peristiwa ini terjadi di negara-negara maju.
"Karena kalau ini terjadi di negara maju, pejabat yang bersangkutan sudah pasti mundur, perusahaan yang tidak comply (mematuhi) seperti ini, yang sudah membuat (banyak) korban nyawa sudah pasti bangkrut," tuturnya.
Menjawab itu, Kepala BPKN Rizal E. Halim berjanji akan melakukan pendampingan keluarga korban untuk mendapat hak-hak mereka, terutama ganti rugi dan biaya pengobatan yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Hanya memang dalam proses ini, contoh kemarin ke RSCM, akses ke pasien atau korban ini agak rumit. Saya tidak tahu ada masalah apa. Advokasi terhadap korban akan terus kami lakukan. Dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi seperti rilis saat awal-awal kasus. Seluruh biaya itu ditanggung oleh pemerintah," kata dia.
Dalam kesimpulan rapat kerja ini, BPKN diharuskan membuat posko pusat pengaduan konsumen bagi korban baik secara online maupun offline. Pusat pengaduan paling lambat dibuat 1x24 jam setelah rapat tersebut selesai.[]