Hukum Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:08

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo Berjalan 7,5 Jam

Lihat Foto Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo Berjalan 7,5 Jam Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. (foto: YouTube/KompasTV).

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan timsus telah selesai melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi Ferdy Sambo di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah Jalan Saguling, Duren Tiga, menjadi tempat perancangan pembunuhan serta menceritakan persitiwa yang terjadi di Magelang.

Lokasi kedua adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinasnya eks Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Pada hari ini kita sudah selesai melaksanakan rekonstruksi selama 7,5 jam, sesuai dengan perintah Kapolri timsus diperintahkan untuk ada di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan ini," kata Irjen Dedi kepada wartawan di depan TKP, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dedi menegaskan, seluruh rangkaian reka ulang adegan eksekusi Brigadir J sudah selesai seperti yang diagendakan dan diklaimnya berjalan transparan.

"Dari tiga TKP. Dua TKP asli, satu TKP pengganti di Magelang tadi sudah dimainkan dengan melibatkan empat tersangka, kemudian ada beberapa saksi terkait menyangkut peristiwa di Magelang sudah dilaksanakan," ucapnya.

"Kemudian di Saguling 36 adegan juga sudah diperagakan oleh tersangka dan saksi terkait menyangkut masalah peristiwa di Saguling. Demikian juga TKP di Duren Tiga ada 27 adegan diperankan semuanya oleh para tersangka dan juga para saksi menyangkut masalah peristiwa tersebut," ujar Dedi menambahkan.

Adapun dalam proses rekonstruksi ini, timsus Polri turut mengundang pihak eksternal, yaitu Komnas HAM dan Kompolnas. 

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya