Daerah Rabu, 20 Juli 2022 | 12:07

Rizieq Shihab Kembali akan Dipenjara Jika Melanggar Hal Ini

Lihat Foto Rizieq Shihab Kembali akan Dipenjara Jika Melanggar Hal Ini Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas. (foto: Instagram).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pembebasan bersyarat Shiab bisa saja dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran saat menjalani masa bimbingannya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab wajib menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan selama masa bimbingan.

Aturan tersebut berupa berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran pidana.

"Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas," ujar Rika, Rabu 20 Juli 2022.

Sebagai informasi tambahan, Habib Rizieq Shihab, seorang ulama dan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Selasa 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 20 Juli 2022.

Ia menyampaikan, Rizieq telah keluar dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," jelasnya.

Diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 lalu di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kemudian mendapatkan kebebasan bersyarat hari ini.

Habib Rizieq ditahan akibat tiga kasus, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya