News Kamis, 11 September 2025 | 17:09

RUU Perampasan Aset Era Jokowi Tertunda, DPR Ajukan Draf Baru

Lihat Foto RUU Perampasan Aset Era Jokowi Tertunda, DPR Ajukan Draf Baru Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru.

Menurut Yusril, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan setelah DPR menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis, 11 September 2025. 

Sebelumnya, sudah ada draf RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah era Presiden Joko Widodo. Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly ditunjuk untuk mengawal prosesnya.

Namun, setelah pergantian pemerintahan, draf tersebut tidak otomatis dilanjutkan.

“Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” jelas Yusril.

Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan KUHAP yang tengah direvisi. Revisi KUHAP ditargetkan selesai akhir 2025 dan mulai berlaku pada Januari 2026.

“Karena KUHAP ini hukum acara pidana umum, perampasan aset itu hukum acara pidana khusus. Jadi tidak boleh yang khususnya bertabrakan dengan yang umum,” ujarnya.

Meski pembahasan belum dimulai, Yusril menegaskan pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana.

“Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tandasnya.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya