Hukum Rabu, 26 April 2023 | 13:04

Saddan Sitorus Klarifikasi Tuduhan Alvin Lim soal Mobil Operasional

Lihat Foto Saddan Sitorus Klarifikasi Tuduhan Alvin Lim soal Mobil Operasional Saddan Sitorus. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Eks Advokat dan Manajemen Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus memberikan klarifikasi atas dugaan penggelapan mobil yang dituduhkan kepadanya.

Saddan dalam keterangan tertulis kepada Opsi, membantah tuduhan Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm, yang mengatakan dirinya melakukan penggelapan mobil operasional.

Sebaliknya mobil itu kata Saddan, dijadikan hak retensi karena LQ Indonesia Law Firm punya kewajiban yang belum dibayarkan sebesar sekitar Rp 1, 6 miliar.

"Harga mobil itu tidak sebanding dengan hak-hak saya yang `dimaling` Alvin Lim. Saya sudah somasi minta itu, sampai sekarang tidak ada kooperatif melaksanakan kewajibannya," terang Advokat asal Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara itu, Rabu, 26 April 2023.

Saddan kemudian mengungkap sejumlah tindakan eks bosnya, AL. Sejumlah perkara klien yang ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena dipengaruhi kebijakan-kebijakan AL yang tidak mendukung kerja-kerja rekanan lawyer, termasuk misalnya penggantian operasional fee.

AL menurut Saddan pintar membangun narasi seolah korban intimidasi dan kriminalisasi. 

"Sosok ini seyogianya mafia hukum. Semua omongan dia itu pepesan belaka, tanpa ada arti. Vokalnya itu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan penegakan hukum," tutur Saddan.

Dalam kasus yang kini menjerat AL, Saddan menerangkan, bukan merupakan bagian dari kriminalisasi atau intimidasi. Namun pertanggungjawaban hukum yang dijalani. 

Saddan lebih jauh menguak, terkait kasus AL saat ini, ada dua pihak lainnya yang diduga terlibat, salah satunya istri AL.

"Seharusnya polisi dan jaksa mendalami lagi kasus ini, agar terbongkar siapa saja pelaku. Masyarakat butuh kerja keras kepolisian dan jaksa, karena diduga pelaku lain masih ada. Berkeliaran," tutur Saddan.

Hak Karyawan

Saddan mengungkap, LQ Indonesia Law Firm sebagai perusahaan tidak menjalankan hak-hak karyawan termasuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. 

BACA JUGA: Susno Duadji Bikin Podcast, Alvin Lim Ungkap Kriminalisasi Dirinya

"Tidak ada satupun karyawan dapat jaminan kesehatan, ya kalau tidak kerja potong gaji. Dipecat tanpa pesangon. Dan paling sadis, hak-hak karyawan dan rekanan diubah sesuka hati. Misalnya, rekanan tadi dapat success fee secara utuh dari yang diterima dari klien karena prestasi. Kini harus dipotong 50 persen. Itu sungguh tidak adil. Alvin Lim membuat larangan tapi dilanggar sendiri. Buka toko dalam toko dan termasuk main dua kaki, tidak mewakili kepentingan klien," beber Saddan.

Humas

Selama bergabung di LQ Indonesia Law Firm, Saddan menyebut tidak pernah menyaksikan adanya humas di perusahaan tersebut,

Jika kemudian ada pemberitaan yang mengatasnamakan humas, itu kata dia adalah palsu dan tidak benar.

Ini adalah strategi AL ke luar dari tanggung jawab agar leluasa serang kehormatan pribadi maupun institusi.

"Saya bisa pastikan setiap rilis berita dikeluarkan LQI adalah produk Alvin Lim. Humas mulai dari Sugi dan Bambang itu tidak pernah buat berita. Jadi semua nafsu Alvin Lim dilampiaskan dalam rilis berita. Serang sana sini hanya pakai mulut orang, sesungguhnya ini orang penakut dan tidak punya tanggung jawab," tambah Saddan.

Menurutnya, sosok Humas Bambang Hartono SH MH tidak pernah ada di lingkungan internal LQ Indonesia Law Firm. 

Sebelumnya dalam pemberitaan yang dilansir dari https://pojoksatu.id/ pada 21 Januari 2023, Saddan disebut dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan mobil. 

Dalam berita yang dipetik Opsi, Rabu, 26 April 2023, Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, dugaan penggelapan dilakukan terlapor itu berawal saat dijatuhi sanksi pemecatan.

LQ kata dia, melaporkan perkara ini ke kepolisian dengan LP No B/175/I/2023/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Januari 2023. 

Redaksi Opsi belum mendapatkan kontak dengan pihak LQI atas pernyataan Saddan Sitorus sebagai bentuk perimbangan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya