Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) terpilih 2024-2029, Pdt Penrad Siagian, M.Th, mendesak PT. Socfindo untuk mengembalikan tanah Kelompok Tani Tanah Perjuangan (KTTP) Desa Simpang Gambus seluas 473 hektare.
Diketahui, lahan yang berada di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara itu diambil paksa sekira tahun 1970an yang lalu.
Penrad menyampaikan desakan itu di hadapan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hasan Basri Natamenggala dan jajarannya.
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Dirjen Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dia beranggapan, perusahaan swasta tersebut telah semena-mena menguasai lahan masyarakat Desa Simpang Gambus sejak 1970 yang lalu hingga saat ini. Perusahaan itu juga melakukan pengusiran paksa dengan penuh ancaman terhadap petani setempat.
"Tanah tersebut sejak jaman Belanda dan Jepang telah diusahai dengan tanaman pangan dikarenakan susahnya pangan pada masa itu. setelah Negara mendapat kemerdekaan dan penjajah hengkang, kok jadi perusahaan swasta yang merampas tanah rakyat sendiri," kata Penrad dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.
Sebelumnya, anggota DPD RI, Kelompok Tani, Pemkab beserta jajarannya, dan DPRD Batu Bara telah melalukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Kuningan Baru, Jakarta, 22 Juli 2024.
Dirjen SPPR menyampaikan bahwa mereka hanya bertugas melakukan pengukuran dan menyampaikan hasil dari pengukuran ulang tersebut.
"Untuk terkait penundaan proses HGU dan atau menyampaikan adanya terdapat tanah Rakyat dalam HGU yang diusulkan, itu lebih tepat diajukan ke Dirjen Penetapan Hak," kata Wahyu.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hasan Basri Natamenggala dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa berkas pengajuan HGU yang sampai kepada mereka semua telah melalui tahapan.
"Hasil ukur Risalah Panitia B, itu salah satu menjadi acuan kita dalam proses HGU. di dalam notulensi tersebut tidak ditemukan adanya, apa yang disampaikan oleh Kelompok Tani," kata Hasan.
Sementara, Kelompok Tani Tanah Perjuangan (KTTP) Desa Simpang Gambus Ruslan menyampaikan bahwa apa yang dijelaskan Dirjen tidak sesuai dengan Risalah Panitia B dan Hasil Ukur.
"Risalah Panitia B yang kita ketahui justru tidak sesuai aturan, sebab dalam risalah itu sudah dijelaskan bahwa terdapat tanah masyarakat dalam HGU tersebut, serta hasil ukur kadastral tidak sesuai dengan HGU yang diusulkan," tutur Ruslan.
Salah satu petani, Joel Sinaga menambahkan bahwa apa yang diterima Dirjen Pendaftaran disinyalir direkayasa oleh sekelompok oknum di jajaran ATR/BPN.
"Masa bisa Risalah Panitia B tidak ditandatangani oleh Pemkab, Dirjen tidak mengetahui," ujarnya.
Kembali merespons hal itu, Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN Hasan Basri mengungkapkan data yang disampaikan oleh kelompok tani cukuplah lengkap.
"Bantu kami berikan data tersebut, dan kasih waktu kami akan menelaahnya, serta menunda pengajuan HGU-nya," kata Hasan.
Di tempat serupa, Senator terpilih dari Sumatra Utara (Sumut) Penrad meminta agar kementerian membantu petani yang sudah menderita puluhan tahun karena tanahnya dikuasai oleh Socfindo.
"Saya akan kawal perjalanan proses kasus ini, kita minta Kementerian ATR/BPN segera enklave tanah dari HGU PT Socfindo dan telaah kembali hasil pengukuran tersebut. Kelebihan lahan HGU tahun 2022 adalah bukti selama ini perusahaan tersebut mencaplok tanah petani Simpang Gambus," ucap Penrad Siagian.[]