Daerah Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:08

Satpol PP Abdya Tangkap Dua Terduga PSK

Lihat Foto Satpol PP Abdya Tangkap Dua Terduga PSK Satpol-PP WH Abdya saat melakukan interogasi terhadap terduga PSK. (Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengamankan dua terduga wanita pekerja seks komersial (PSK).

Kedua perempuan ini diamankan oleh warga Desa Rambong Kecamatan Setia, pada Senin, 1 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Perempuan ini berinisial CN (21) warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah ditanya warga soal ada apa CN, ke desanya. CN mengaku menemui temannya berinisial PR warga salah satu Desa di Kabupaten Abdya. PR diduga adalah seorang muncikari.

Setelah diamankan, Kepala Desa Rambong, Ade Herman bersama warga lainnya menyerahkan keduanya kepada pihak Satpol-PP.

"Saat ini kedua perempuan ini sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dengan harapan pihak terkait terutama pihak Satpol PP bisa membongkar kasus ini," kata Ade Herman, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sementara Kasatpol PP dan WH Abdya Hamdi membenarkan pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Desa.

"Iya benar kemarin sore kita sudah menerima perempuan yang diamankan oleh warga Rambong itu," kata Hamdi.

Kata Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, satu orang yakni PR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

PR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebutkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) kedua wanita yang diduga sebagai PSK tersebut.

"PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah," ujarnya.

Dijelaskan Hamdi, PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelas Hamdi.

Berdasarkan qanun tersebut, sambung Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.

"Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya