Daerah Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:08

Satuan Reskrim Aceh Bekuk 4 Penambang Emas Liar, Satu Eskavator Disita

Lihat Foto Satuan Reskrim Aceh Bekuk 4 Penambang Emas Liar, Satu Eskavator Disita Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat warga di lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya mengatakan satu alat berat ikut disita dalam penangkapan tersebut.

"Penangkapan dilakukan penggerebekan lokasi ilegal mining di Nagan Raya. Selain empat warga, juga turut diamankan satu alat berat jenis ekskavator," kata Winardy, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Winardy mengatakan, keempat penambang di antaranya berinisial JY (27 tahun), WD (44 tahun), RJ (25 tahun), dan AB (44 tahun).

Sementara unit alat berat yang diamankan bermerek Hitachi, ada juga dua lembar ambal penyaring, dua unit indang dan emas pasir 16 gram.

"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," tuturnya.

Menurut Winardy, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Baca juga: Menko PMK Sebut Aktif di Pramuka Biasanya Bermental Bagus

Baca juga: Kapasitas Produksi Vaksin PMK Dalam Negeri Tahun 2023 Bisa Meningkat 30 Juta Dosis

"Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan," kata dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya