Hukum Rabu, 28 September 2022 | 18:09

Sebelum Teken Kuasa, Ini Permintaan Febri Diansyah ke Sambo dan Putri

Lihat Foto Sebelum Teken Kuasa, Ini Permintaan Febri Diansyah ke Sambo dan Putri Tim Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Diumumkan secara resmi pada Rabu, 28 September 2022.

Febri dan Rasamala merupakan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan keduanya sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana memantik perhatian publik.

Febri dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong dan Rasamala Aritonang, mengungkap pertemuannya secara langsung dengan Putri dan Sambo.

Dia mengatakan, proses persidangan kasus ini akan berjalan tidak terlalu lama lagi, sebab jaksa sudah mengumumkan berkas perkara sudah P21 atau lengkap.

"Berkas sudah lengkap, maka akan ada segera pelimpahan, maka kita jaga persidangan berjalan secara objektif dan tentu saja kita tidak membuat persidangan di luar persidangan," katanya.

Sebagai advokat kata Febri, dia menerima sebagai kuasa hukum tersangka dan memastikan untuk mendampingi hak tersangka secara objektif. 

"Bahkan ketika saya dan Rasamala bertemu dengan Bu Putri secara langsung, sebelum Bu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan tim, adalah pendampingan hukum yang secara objektif," terangnya.

Baca juga:

Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang, IPW Puji Kapolri Jenderal Sigit

"Tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," imbuhnya.

Febri mengatakan, prinsip objektivitas itulah yang mereka pandang, perlu dijaga bersama dan dia juga berharap kepada jurnalis dan akademisi untuk bisa menjaga objektivitas proses hukum penanganan perkara ini.

"Agar nanti siapapun yang melakukan perbuatan akan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tapi jika tidak melakukan perbuatan, maka tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan," kata eks Jubir KPK ini.

Febri juga menyebut saat dirinya dan Rasamala bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan Mako Brimob bersama tim kuasa hukum, menyampaikan komitmen pendampingan hukum secara objektif. 

"Pendampingan hukum secara objektif adalah apa yang kami sampaikan kepada Bu Putri dan Ferdy Sambo dan menjadi komitmen kami tim kuasa hukum," katanya.

Ferdy Sambo kata Febri, saat itu menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa dia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.

"Ada satu bagian yang disampaikan Ferdy Sambo secara langsung, karena Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu (kejadian penembakan). Poin-poin ini saya pikir ada baiknya kami bagi ke teman-teman jurnalis agar mendapatkan informasi yang lebih relevan setidaknya dari tim kuasa hukum," jelasnya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya