News Rabu, 27 April 2022 | 16:04

Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

Lihat Foto Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Foto: Humas Pemkab Bogor)

Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26-27 April 2022 di wilayah Jawa Barat. Dia ditangkap diduga karena menerima suap.

Padahal, sehari sebelumnya, Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.

Baca jugaDicokok KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ngaku Pemilik Harta Rp 4,1 Miliar

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin, 25 April 2022.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca jugaKPK Gelar OTT, Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk!

Dia menekankan, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya