Simalungun - PTP Nusantara IV akan menanam kelapa sawit di areal hak guna usaha (HGU) di kawasan Kebun Teh Sidamanik yang diperkirakan 250-an hektare.
Lahan tersebut selama ini `telantar` karena tidak dimanfaatkan pihak perkebunan. Akibatnya warga yang ada di sekitar lahan mengusahainya.
Alasan itu kemudian pihak PTP Nusantara IV kabarnya akan menanami lahan dengan tanaman kelapa sawit.
Rencana tersebut mendapat resistensi dari sejumlah pihak termasuk warga di Kecamatan Sidamanik.
Kecamatan Sidamanik dikenal selama ini dengan perkebunan tehnya. Bahkan sudah menjadi salah satu destinasi wisata selain sebagai lahan produksi teh kualitas terbaik milik PTP Nusantara IV.
Sejarah mencatat, upaya konversi teh dengan tanaman kelapa sawit, pernah dilakukan PTP Nusantara IV.
Konversi tersebut dilakukan tahun 2009. Lebih kurang 3.000 hektare kebun teh berubah menjadi kebun kelapa sawit hingga saat ini.
Meski mendapat perlawanan warga dan sejumlah tokoh kala itu, perkebunan plat merah tersebut tetap dengan kebijakannya.
Sejarah Teh Sidamanik
Soal sejarah perkebunan teh di Sidamanik benar memiliki sejarah tersendiri. Diketahui, Perkebunan Bah Butong dibuka pada tahun 1917 oleh Nederland Hand Maskapai NV. NHM.
Dilansir dari 123dok.com, disebutkan pabrik pertama didirikan pada tahun 1927 dan mulai beroperasi sejak tahun 1931. Secara kelembagaan, tahun 1957 Pemerintah Indonesia mengambil alih perusahaan yang dikelola pihak asing, termasuk NV. NHM.
Pengambilalihan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian nomor: 229UM57 tanggal 10 Agustus 1957 diperkuat dengan Undang-undang Nasionalisasi Nomor 861958 Tahun 1961.
Baca juga:
PTP Nusantara IV Menanam Sawit di Simalungun, Merusak Destinasi Danau Toba
Kemudian, PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara dilebur menjadi Badan Pimpinan Umum PPN Daerah Sumatera Utara I-IX melalui UU Nomor 141 Tahun 1961.
Tahun 1963 Perkebunan Teh Sumatra Utara dialihkan menjadi Perusahaan Aneka Tanaman IV (ANTAN IV) melalui PP Nomor 27 Tahun 1963.
Tahun 1968 terjadi perubahan menjadi Perusahaan Negara Perkebunan VIII (PNP VIII) melalui PP Nomor 141 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968.
Kantor Direksi PTPN 4 di Medan, Sumut. (Foto: Ist)
Perubahan berikutnya mulai tahun 1974 menjadi persero, yaitu PT Perkebunan VIII (PTP VIII) melalui akta notaris GHS Lumban Tobing SH nomor 65 tanggal 31 April 1974 yang diperkuat SK Menteri Pertanian nomor: YA5523 tanggal 7 Januari 1975.
Sejak 11 Maret 1996 terjadi restrukturisasi. Perkebunan Bah Butong masuk dalam lingkup PTP Nusantara IV melalui akta pendirian PTPN IV Nomor 37 tanggal 11 Maret 1996 yang mengatur peleburan PTP VI, VII, dan VIII menjadi PT Perkebunan Nusantara IV Persero.
Sejak tahun 1998 hingga 2000 dibangun pabrik baru yang lebih besar dan modern diresmikan 20 Januari 2001.
PTPN IV praktis hanya memiliki kebun teh di Sidamanik. Sebelumnya ada teh di Marjandi dan Bah Birung Ulu, Kabupaten Simalungun.
Dengan alasan lebih bernilai bisnis, seluruh tanaman di kedua kebun ini sudah dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit.
Konversi dilakukan sejak tahun 2009 terhadap kurang lebih 3.000 hektare kebun teh, menjadi kebun kelapa sawit.
Perkebunan teh Sidamanik adalah perkebunan legendaris di wilayah Sumatra Utara. Sudah ada jauh dari sebelum kemerdekaan. Perkebunan ini dirintis oleh Belanda, dan sebagian besar hasilnya untuk pasar ekspor.
Menyusul kurangnya prospek tanaman teh, sementara komoditas kelapa sawit semakin naik daun, PTPN IV memutuskan mengkonversi perkebunan berhawa sejuk ini menjadi perkebunan kelapa sawit yang kering dan gersang.
Hal ini telah memunculkan keresahan di kalangan warga. Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun melontarkan imbauan agar rencana mengkonversi perkebunan teh tersebut dikaji ulang secara ilmiah. Namun tidak membuahkan hasil.
Konversi tetap berlanjut, yang ditunjukkan oleh semakin berkurangnya kapasitas produksi perkebunan teh.
Lokasi Kebun Bah Butong berada di Kecamatan Sidamanik, 26 kilometer dari Kota Pematangsiantar dan 155 kilometer dari kantor pusat PTPN IV di Kota Medan.
Luas areal Hak Guna Usaha 2.684,84 Ha dengan luas TM 428,20 Ha dengan ketinggian 890 meter di atas permukaan laut. []