Simalungun - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sahabat Lingkungan (SaLing) menggelar aksi unjuk rasa berbentuk teatrikal di kantor Direksi PTP Nusantara IV dan gedung DPRD Sumatra Utara pada Kamis, 23 Juni 2022.
Aksi sebagai bentuk penolakan atas rencana PTP Nusantara IV mengkonversi tanaman teh menjadi tanaman sawit di Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Diungkap, pasca konversi tanaman teh menjadi sawit pada tahun 2006 di Kebun Marjandi, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dampak buruk dialami warga, secara khusus di Kelurahan Panei Tongah.
Di antaranya bencana banjir yang terus terjadi dan pengurangan tenaga kerja setelah konversi teh ke kelapa sawit.
"Sejauh pengamatan kami, belum ada solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan yang terjadi terkait bencana banjir yang terjadi di Kelurahan Panei Tongah," kata Koordinator Aksi Nico Nathanael Sinaga.
Dia menyebut, pada saat musim penghujan, masyarakat Panei Tongah selalu mengalami kerugian dan rusaknya barang-barang berharga milik warga karena rumah warga diterjang banjir.
"Kami menilai bahwa masyarakat Simalungun sudah sangat menderita dengan keberadaan tanaman sawit PTPN IV yang ada di Simalungun, secara khusus di Kebun Marjandi, Panei Tongah," kata Nico.
Baca juga:
PTPN 4 Bertindak Diskriminatif kepada Suku Simalungun
Nico mengatakan, jika kemudian pihak PTP Nusantara IV berniat melakukan konversi tanaman teh ke sawit di Kebun Bah Butong, adalah tindakan yang secara langsung akan melanggengkan penderitaan dan kesengsaraan masyarakat Simalungun.
Terkait rencana konversi tanaman ini, Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama PTP Nusantara IV dan Pemkab Simalungun.
Terungkap bahwa PTP Nusantara IV akan melakukan konversi pada lahan seluas 257 hektare yang berada di Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik.
Baca juga:
PTPN 4 Bakal Konversi Kebun Teh Sidamanik Jadi Sawit, Warga Simalungun Tolak Keras
Alasan penanaman kelapa sawit tersebut merupakan bentuk upaya penyelamatan aset PTP Nusantara IV yang selama ini tidak berfungsi.
Lahan yang tidak berfungsi dimaksud, disebut digarap oleh masyarakat sekitar.
Bagi SaLing, ini adalah keteledoran PTP Nusantara IV karena tidak memanfaatkan izin HGU yang diberikan negara.
Sekaitan itu, SaLing dan elemen masyarakat lainnya meminta DPRD Sumatera Utara agar pemerintah segera mencopot Direktur Utama PTP Nusantara IV.
Karena dianggap menciptakan kegaduhan dengan membuat rencana kebijakan konversi teh ke sawit di Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pihaknya kata Nico juga meminta DPRD Sumatra Utara segera memanggil pihak PTP Nusantara IV dan mengevaluasi rencana kebijakan alih fungsi lahan.
Kemudian meminta DPRD Sumatra Utara segera mengevaluasi indikasi penelantaran lahan oleh PTPN IV di lahan HGU yang berada di Kecamatan Sidamanik.
"Kami meminta DPRD Sumatra Utara segera mendesak pemerintah untuk mengembalikan jenis tanaman kebun sawit menjadi tanaman kebun teh di Kebun Marjandi dan mendesak pemerintah agar mencabut Izin HGU PTPN IV karena kami nilai kebijakan konversi tanaman teh ke sawit memberikan dampak buruk kepada masyarakat Simalungun," tukasnya.[]