News Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:03

Selama Dua Tahun, Jaksa Agung Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 35,6 T

Lihat Foto Selama Dua Tahun, Jaksa Agung Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 35,6 T Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin. (Foto: Opsi/Zoom GMKI)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Selama dua tahun kepemimpinan Prof. Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung RI, berhasil mengungkap 2772 perkara pidana khusus. Dan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 35,6 triliun rupiah, 138.816 Dollar Amerika, 91.522,30 sen Dollar Singapura, 80 Uero dan 305 Ponsterling.

Hal itu disampaikan Prof Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam dialog, `Mewujudkan Keadilan Substansial Melalui Pemberantasan Mega Korupsi dan Penerapan Restorative Justice di Indonesia`, yang diadakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Bukan hanya itu, kata Prof Burhanuddin, pihaknya juga telah melakukan penghentian berdasarkan restorative justice sebanyak 821 perkara, sejak 22 Juli 2020 hingga Maret 2022.

"Kami juga melakukan pengamanan pembangunan terhadap 287 kegiatan dengan pagu sekitar Rp 289,7 triliun. Kemudian pencapaian penanganan barang rampasan dan uang pengganti di seluruh Indonesia dengan nilai Rp 496,46 miliar dan realisasi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 1,5 triliun,"jelas Prof Burhanuddin.

Sementara dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, kata dia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 362,1 triliun dan 11.990.384 Dollar Amerika. Serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 51,5 triliun dan 313.8746 Dolar Amerika.

"Bukan hanya menyelamatkan kerugian negara, kami juga telah melakukan penangkapan sebanyak 294 buronan,"tutur Prof Burhanuddin.

Dia mengharapkan dukungan dari masyarakat, sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya