Jakarta - Selebriti media sosial Instagram alias Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan. Perempuan berinisial ALN itu, sukses menipu dengan modus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, ALN merupakan warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Usai ditangkap, perempuan berusia 30 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat, 14 Januari 2022," kata Roy Tambunan, dikutip Opsi pada Senin, 17 Januari 2022.
"Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Roy juga menjelaskan, dalam perkara ini tersangka ALN bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian dan menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi.
Promosi terhadap usahanya tersebut, diunggah melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).
Dalam promosinya, tersangka ALN yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 itu menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp 10 juta.
Baca juga: Selebgram Kuda Poni Live Bugil Masturbasi di Medsos Segera Disidang
Baca juga: Selebgram TE Kesandung Prostitusi, Ditangkap Saat Lagi Asyik Indehoi | Opsi.id
Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi. []