Medan - Pelaku pencurian rumah wartawan di Kota Tanjungbalai, berinisial RMA alias Upin Ipin (27), roboh ditembak personel Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Upin Ipin beraksi membobol rumah wartawan tersebut pada Mei 2021. Atas kasus itu, dia menjadi buronan selama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Upin Ipin yang merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap berdasarkan laporan dari M Saufi Simangunsong.
"Pencurian tersebut terjadi Minggu 9 Mei 2021 dini hari di Jalan Sepakat, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai," kata Eri, Senin, 13 Juni 2022.
Menurutnya, pelaku saat beraksi, masuk dengan cara mencungkil pintu rumah korbannya.
"Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 5 Juta. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai," ujarnya.
Dari laporan itu, katanya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Menurut hasil penyelidikan, diketahui jika aksi pencurian, benar dilakukan Upin Ipin.
"Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada 11 Juni 2022, Upin Ipin berada di Jalan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dan dilakukan penangkapan," tuturnya.
Namun saat diamankan, tambahnya, Upin Ipin memberikan perlawanan dan mencoba kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP," jelasnya.[]