Jakarta - Bripka HK diberhentikan secara tak hormat usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK yaitu PTDH," kata kuasa hukum IS, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2024.
Tris menyebutkan bahwa HK diberikan batas waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki jangka waktu 21 hari untuk mengajukan permohonan memori banding.
"Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," ujarnya.
Pemecatan HK juga dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," katanya.
Sebelumnya, HK dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun dan penangguhan kenaikan pangkat selama satu tahun karena terbukti melakukan perselingkuhan.
HK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023. []