Hukum Senin, 11 Juli 2022 | 16:07

Sidang Etik Gugur, Dewas: Lili Pintauli Bukan Insan KPK Lagi

Lihat Foto Sidang Etik Gugur, Dewas: Lili Pintauli Bukan Insan KPK Lagi Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (foto: Antara).

Jakarta - Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK.

Menurut Tumpak, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pintauli yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maka sidang pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan. 

Baca jugaJokowi Teken Keppres, Sidang Pelanggaran Lili Pintauli Gugur

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres, tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Senin hari ini, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

Baca jugaLili Pintauli Mundur, Firli Tegaskan Komitmen KPK Terus Berantas Korupsi

"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," ucapnya.

Tumpak menambahkan, Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022. Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan, Tumpak mengatakan pemeriksaan Lili Pintauli tidak dapat dilanjutkan lagi meski perbuatan itu dilakukan saat dia masih berstatus sebagai insan KPK.

Baca jugaKeputusan Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Tidak Dilanjutkan

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

"(Pemeriksaan) Tentu tidak bisa (dilanjutkan), karena yang bersangkutan tidak ada lagi. Kami tidak mengenal sidang in absentia," katanya.

Selain itu, dengan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lili, Dewas KPK juga mempertimbangkan hukuman maksimal yang mungkin akan dikenakan.

"Kedua, untuk efisiensi juga. Kalau sidang, maksimal hukuman apa? Hukumannya mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri, itu pertimbangan juga; tapi yang jelas, kalau orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK, ya tentu tidak bisa lagi. Kalau orang lain, sepanjang insan KPK, ya masih bisa dibuka persidangan itu," ujarnya.

Sebelum menghadapi dugaan penerimaan fasilitas dari salah satu BUMN tersebut, Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.

Dalam kasus itu, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya