Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti perihal pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Padahal, di saat bersamaan Lili tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi dari Pertamina.
"Mengenai Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan KPK, saat proses sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, ada beberapa masalah yang perlu kita cermati," kata Novel Baswedan menggunakan akun Twitter-nya, Senin, 11 Juli 2022.
Baca juga: Keputusan Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Tidak Dilanjutkan
Pertama, kata Novel, ada dugaan kebohongan publik dilakukan pimpinan KPK, di mana Lili Pintauli disebut-sebut telah menyodorkan surat pengunduran diri pada 30 Juni 2022. Namun, di sisi bersamaan Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak tahu-menahu ihwal kabar tersebut.
"Surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu," ujar Novel.
Kedua, Novel menengarai tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli lantaran skandal tersebut turut melibatkan pihak lain. Seperti diketahui, Dewas KPK telah menggugurkan sidang kasus ini usai Presiden Jokowi meneken Keppres tentang Pemberhentian Lili dari jabatan Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres, Sidang Pelanggaran Lili Pintauli Gugur
"Kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri, apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut," tutur Novel.
Ketiga, kata Novel, modus menghindari terungkapnya fakta jelas seperti pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri lakukan saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius.
"Keempat, dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan ybs," kata Novel Baswedan.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang Pemberhentian Lili.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Sidang etik ini masih berkaitan dengan dugaan Lili menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022. []