Cirebon - PT KAI memberlakukan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh, dekat dan menengah berdasarkan SE Kemenhub Nomor 25/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan calon penumpang KA jarak jauh dan menengah yang telah divaksin dosis kedua dan booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
"Atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Soeprapto di Cirebon, Rabu 9 Maret 2022.
Baca juga:
Identitas Polisi yang Tewas Tertemper Kereta Api di Cirebon
Untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan hasil Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr dan harus didampingi orang tua," pungkas Seoprapto. []