Hiburan Selasa, 13 Desember 2022 | 13:12

Soal Larangan Seks Bebas UU KUHP, Sandiaga: Privasi Wisatawan Mancanegara Terlindungi

Lihat Foto Soal Larangan Seks Bebas UU KUHP, Sandiaga: Privasi Wisatawan Mancanegara Terlindungi Menparekaf Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: Instagram/sandiuno)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Berbicara dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022, Sandiaga meminta wisatawan tak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.

"Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara," kata Sandiaga Uno, dikutip Opsi pada Selasa, 13 Desember 2022.

Sandiaga menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara (wisman).

"Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga," tuturnya.

Sandiaga menuturkan saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk melakukan promosi dan edukasi sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia.

"Jadi kami menyampaikan secara tegas tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk berkunjung ke Wonderful Indonesia," kata Sandiaga.

Ilustrasi pesawat penerbangan internasional di Bandara Bali. (Foto: dok. Kemenparekraf)

Sebelumnya, media asing yang turut ramai mengabarkan disahkannya UU KUHP menilai terbitnya peraturan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata Indonesia.

Salah satu aturan baru yang disoroti adalah larangan berhubungan seks di luar pernikahan dengan ancaman hukuman pidana yang membayangi para pelakunya.

Aturan tersebut termaktub pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjarapaling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luarperkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Ketemu Song Joong Ki, Sandiaga Uno Kenalkan Musik Dangdut Koplo

Baca juga: Produk Gitar Indonesia Tembus Pasar Internasional, Sandiaga Uno Bangga

Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya