Hukum Minggu, 17 November 2024 | 18:11

Stop Kriminalisasi Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana Akibat Pemberitaan

Lihat Foto Stop Kriminalisasi Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana Akibat Pemberitaan Adv. Bungaran Sitanggang SH. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Oleh: Adv. Bungaran Sitanggang SH 

Setiap orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, seperti fitnah dan atau pencemaran nama baik tidak dapat menuntut secara pidana, baik dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU ITE. Akan tetapi menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang undang Pers.

Oleh karenanya maka tindakan pengaduan Vandiko Timotius Gultom, yang merupakan calon Bupati Samosir 2024-2029 melalui kuasanya yang melaporkan pihak greenberita. com, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Sumatra Utara adalah berlebihan. 

Greenberita, memang menulis berita yang viral tentang hasil pemeriksaan kesehatan Vandiko Timotius Gultom, yang diduga positif terindikasi menggunakan narkoba. Dalam berita, Greenberita telah memuat hasil konfirmasi, baik dari dokter pemeriksa maupun Kepala RS Hadrianus Sinaga, Pangururan. 

Tidak dapat dipidana pemberitaan wartawan tentang suatu berita yang ditulis dan dinilai merugikan, maka pihak yang merasa dirugikan itu membuat bantahan atau koreksi. 

Wartawan wajib memuat bantahan atau koreksi itu dalam kesempatan pertama. Mekanisme itu diatur dalam ketentuan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

UU Pers adalah lex specialis dari Undang-undang KUHP dan ITE dan perubahannya atau UU No. 1 tahun 2023 sebagai lex generali sehingga berlaku lex specialis derogat legi generali.

Pemberitaan di internet, media yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai ketentuan Undang-undang Pers diberlakukan ketentuan Undang-undang Pers. 

Dengan demikian harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dengan Undang-undang Pers. 

Dengan demikian maka Dewan Pers yang menyimpulkan pelanggaran kode etik jurnalistik pada Greenberita yang konon katanya tanpa melakukan rapat khusus dan atau tidak mendengarkan terlapor  dan langsung menyimpulkan ditengarai  menyimpang dari ketentuan Pasal 15 Undang- undang Pers.

Bisakah pengaduan Vandiko T Gultom ini dilanjutkan oleh Polda Sumatera Utara? Menurut ketentuan di atas dan berdasarkan lampiran SKB tentang Undang-undang  ITE tidak dapat dilanjutkan.

(Penulis adalah praktisi hukum dan pernah menjadi jurnalis di beberapa media Jakarta)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya