Jakarta - Polisi berhasil menangkap laki-laki berinisial T, yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Pria berusia 43 tahun itu kini mendekam dalam sel tahanan di Polsek Polsek Cisauk.
"Pelaku sudah diamankan dan kasus ini sedang ditangani Polsek Cisauk," ujar Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih dikutip dari pmjnews, Rabu, 16 November 2022.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan T terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri terjadi di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Peristiwa ini diketahui setelah video KDRT ini viral beredar di media sosial.
Dalam rekaman video viral itu terlihat membanting dan mencekik hingga menginjak leher istrinya di depan sang anak.
Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil mengamankannya. []
Baca berita terkini lainnya di: Google News