Jakarta - Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi penolakan pemindahan Ibu Kota Baru (IKN) dengan alasan waktu yang kurang tepat. Kondisi saat ini yang masih dalam suasan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama timbulnya petisi ini.
Terpantau di situs change.org, sudah 22 ribu orang yang telah menandatangani petisi yang berjudul `Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan IbuKkota Negara` ini.
Petisi ini digagas oleh Achmad Nur Hidayat, CEO dan Co-Founder Narasi Institute dengan bantuan puluhan inisiator. Ada pun inisiator petisi tersebut sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra
3. Prof. Dr. Din Syamsuddin
4. Dr. Anwar Hafid
5. Prof. Dr. Nurhayati Djamas
6. Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
7. Mayjen Purn Deddy Budiman
8. Prof. Dr. Busyro Muqodas
9. Faisal Basri MA
10. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
11. Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
12. Prof. Dr. Rochmat Wahab
13. Jilal Mardhani
14. Dr. Muhamad Said Didu
15. Dr. Anthony Budiawan
16. Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
17. Drs. Mas Ahmad Daniri MA
18. Dr. TB. Massa Djafar
19. Abdurahman Syebubakar
20. Prijanto Soemantri
21. Prof Syaiful Bakhry
22. Prof Zaenal Arifin Hosein
23. Dr. Ahmad Yani
24. Dr. Umar Husin
25. Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
26. Merdiansa Paputungan SH, MH
27. Nur Ansyari SH, MH
28. Dr. Ade Junjungan Said
29. Dr. Gatot Aprianto
30. Dr. Fadhil Hasan
31. Dr. Abdul Malik
32. Achmad Nur Hidayat MPP
33. Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
34. Ir. Moch. Najib YN, MSc
35. Muhamad Hilmi
36. Dr.Engkur, SIP, MM
37. Dr. Marfuah Musthofa
38. Dr. Masri Sitanggang
39. Dr. Mohamad Noer
40. Ir. Sritomo W Soebroto MSc
41. M. Hatta Taliwang
42. Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
43. Reza Indragiri Amriel
44. Mufidah Said SE MM
45. Ramli Kamidin
Menurut Narasi Institute, pemindahan ibu kota dikondisi seperti sekarang ini kurang tepat. Menurutnya, APBN yang dikeluarkan untuk kepentingan pemindahan ibu kota ini lebih baik digunakan untuk hal bermanfaat lainnya yang lebih mensejahterahkan rakyat.
"Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3 % dan pendapatan negara yang turun.
"Sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," dikutip dari petisi tersebut.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi tersebut sudah telat karena UU terkait IKN sudah di sahkan. Ia menganggap petisi tersebut dibuat semata-mata untuk memprovokasi masyarakat untuk tidak setuju.
"Itu petisi rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik," kata Trubus. []