Jakarta -Sulastri Irwan akhirnya dinyatakan lulus masuk Polwan, setelah sebelumnya sempat dinyatakan gugur.
Putri dari petani di Maluku Utara itu dinyatakan lulus yang disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko pada Senin, 14 November 2022.
Sulastri saat berbincang di Kompas TV, Selasa, 15 November 2022, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya, termasuk Kapolri dan Kompolnas.
"Saya sangat berterima kasih. Saya ingin mengucapkan juga kepada bagian lembaga-lembaga yang telah membantu saya, LBH, Kompolnas, Ombudsman, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda," katanya.
Disebut Sulastri, dia dan rekannya Rohima Melani Hanafi akhirnya bisa mengikuti pendidikan pada tahun 2023 mendatang.
Nama Sulastri sempat dinyatakan gugur, setelah panitia menyebut usianya melewati batas.
Sebelumnya dia masuk urutan 3 hingga pada pantukhir, namanya didrop pada 6 November 2022 lalu dan digantikan urutan ke empat yang kabarnya keponakan dari seorang perwira Polri.
Kasus ini viral dan mendapat atensi banyak kalangan hingga sampai ke Kapolri. Menurut keterangan Kapolda Maluku Utara, kebijakan diambil dengan menyatakan Sulastri lulus, demikian juga dengan urutan ke-4 atas nama Rohima Melani Hanafi.
Kapolda menyebut, setelah pihaknya koordinasi dengan Mabes Polri, akhirnya diambil jalan tengah menambah satu kuota yang kemudian membuat Sulastri dan Rohima sama-sama diterima atau lulus Polwan.
Sulastri yang tengah senang hatinya dengan putusan ini menyebut, sejak kelas 5 SD dia sudah berkeinginan menjadi polisi, terutama di bidang kesehatan.
"Kalau dari cita-cita dulu itu dari SD kelas 5 bahkan ya udah punya pandangan waktu itu cita-cita mau jadi polisi. Mungkin dari hati juga terpanggil untuk mengabdi menjadi anggota Polri apalagi dalam posisi ini sebagai bidang khusus di bagian kesehatan," ungkapnya.
Cewek kelahiran 1999 itu saat seleksi menuntaskan semua tahapan Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Baca juga:
Sulastri Irwan, Anak Petani Gagal Polwan Lantaran Digeser Sepupu Perwira Polisi
Dia lulus di peringkat ketiga saat pantukhir dan merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula.
Selanjutnya mengikuti pendidikan Gelombang I pada Tahun 2023, namun tiba-tiba Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya, karena usia Sulastri melebihi ambang batas.
Semula dia mengikuti apel dan masuk pada Agustus 2022. Saat itu lalu SDM Polda Maluku Utara memanggilnya.
Di situ dia diberitahu bahwa usianya melewati batas yang ditentukan. Dia lahir pada 4 Juni 1999.
Usai pemberitahuan, Sulastri ditahan di Polres Ternate dan tidak langsung dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
Awal November 2022, dia menerima surat dari Polda Maluku Utara, yang berisi pergantian peserta Bintara Polri. Namanya tidak lagi tercantum dalam surat tersebut.
Kemudian dalam persidangan, dia ditanya soal pekerjaan orang tuanya. "Saya bilang, papa hanya petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," tutur Sulastri.
Dalam sidang itu pula pihak Polda Maluku Utara memberi tahu Sulastri menyebut jika Sulastri tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai calon Polwan.
Umur Sulastri disebut telah melewati batas, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat ke empat.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga. Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka," ungkapnya.
Kini harapan Sulastri terwujud setelah adanya atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang kemudian merespons kasus yang dialaminya. []