Jakarta - Sulastri Irwan, cewek kelahiran 1999. Dia calon siswa (casis) polisi wanita (polwan) di Polda Maluku Utara.
Sebelumnya dinyatakan lulus, belakangan digugurkan dan diganti sepupu seorang perwira di Polda Maluku Utara.
Sulastri kabarnya sudah menuntaskan semua tahapan seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Hasilnya Sulastri dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir. Dia perwakilan dari Polres Kepulauan Sula.
Meraih peringkat ketiga yang selanjutnya akan mengikuti pendidikan Gelombang I pada Tahun 2023.
Namun tiba-tiba Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya, karena usia Sulastri melebihi ambang batas.
Sontak saja kabar ini membuat keluarga Sulastri bersedih. Sebelumnya sudah gembira, Sulastri bakal jadi Polwan.
Orang tua berprofesi sebagai petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Mereka sama sekali tak berdaya mengetahui putri mereka justru dinyatakan gugur dan digantikan casis Polwan yang kabarnya keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.
Dia katanya berada di peringkat keempat, namanya Rahima Melani Hanafi.
Sulastri kepada media sebagaimana dilansir dari viva.co.id, Jumat, 11 November 2022, menuturkan peristiwa yang dialaminya.
Semula dia telah dinyatakan lulus pada tahap akhir, yakni 2 Juli 2022. Ia pun ikut apel selama satu bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
Baca juga:
Fransiska Ncis, Donorkan Ginjal Semasa Hidup dan Kornea Mata Setelah Meninggal
Sulastri mengikuti apel dan masuk pada Agustus 2022. Saat itu lalu SDM Polda Maluku Utara memanggilnya.
Di situ dia diberitahu bahwa usianya melewati batas yang ditentukan. Dia lahir pada 4 Juni 1999.
Usai pemberitahuan, Sulastri ditahan di Polres Ternate dan tidak langsung dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
November 2022, dia menerima surat dari Polda Maluku Utara, yang berisi pergantian peserta Bintara Polri. Namanya tidak lagi tercantum dalam surat tersebut.
Kemudian dalam persidangan, dia ditanya soal pekerjaan orang tuanya. "Saya bilang, papa hanya petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," tutur Sulastri.
Dalam sidang itu pula pihak Polda Maluku Utara memberi tahu Sulastri menyebut jika Sulastri tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai calon Polwan.
Umur Sulastri disebut telah melewati batas, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga. Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka," ungkapnya sembari menitikkan air mata.
Sulastri hanya bisa merenung dan bersedih atas apa yang dialaminya. Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa merespons kasus yang dialaminya. []