Jakarta - Kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan Joko Widodo-Ma`ruf Amin dinilai semakin buruk. Hal ini terungkap dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia.
Hasil survei memperlihatkan bahwa mayoritas responden menilai kondisi pemberantasan korupsi saat ini semakin buruk.
"32,1 persen buruk, 27,7 persen sedang, 5,7 persen baik, 4,8 persen sangat buruk, 3,6 persen sangat baik, 6,2 persen tidak jawab," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi seperti dikutip, Senin, 10 Januari 2022.
Selain penanganan korupsi, sebanyak 29 persen responden menilai kondisi ekonomi nasional saat ini dalam keadaan buruk.
Sementara 21,8 persen responden lainnya menyatakan kondisi ekonomi nasional saat ini baik.
"Kebanyakan menilai kondisi ekonomi nasional sedang saat ini, lebih banyak yang menilai buruk/sangat buruk dibanding baik/sangat baik," ujarnya.
Responden lainnya 41,5 persen menyatakan sedang, 4,3 persen sangat buruk, 2,7 persen mengatakan sangat baik, dan 0,7 persen tidak menjawab.
Hasil tersebut sedikit berbeda dengan kondisi rumah tangga. Jumlah responden yang menyatakan kondisi ekonomi rumah tangga lebih baik, lebih banyak dibandingkan yang menyatakan lebih buruk.
"Tidak ada perubahan 32,5 persen, lebih baik 31,9 persen, lebih buruk 26,3 persen, jauh lebih baik 5,6 persen, jauh lebih buruk 3,2 persen, dan tidak jawab 0,5 persen," tuturnya.
Terkait masalah mendesak yang harus diselesaikan oleh pemimpin nasional dalam lima tahun ke depan, mayoritas responden menyebut masalahnya adalah terkait penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran.
Masalah lain yang juga mendapatkan sorotan tinggi responden, yakni pengendalian harga kebutuhan pokok, pemberantasan korupsi, serta penanganan Covid-19.
"Menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran 33,2 persen, mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok 14,6 persen, pemberantasan korupsi 14,4 persen, serta penanganan Covid-19 7,8 persen," ucap Burhanuddin.
Hasil ini diperoleh Indikator Politik Indonesia dari survei yang dilakukan terhadap masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dengan metode multistage random sampling pada 6-11 Desember 2021.
Adapun responden yang terlibat sebanyak 2020, dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi serta dilakukan penambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur
Ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.[]